![]() |
| Ilustrasi rupiah. (Antara/Rivan Awal Lingga) |
Jakarta, SelayangNews.com - Pemerintah kembali menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Program bantuan tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun. Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Meski pemerintah telah menetapkan besaran dan sasaran program, perincian persyaratan penerima BSU 2026 belum diumumkan secara khusus.
Adapun ketentuan yang sudah tersedia dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kriteria penerima subsidi gaji/upah untuk program yang berjalan pada 2025.
Bantuan Subsidi Upah Rp 900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja
BSU yang disiapkan pemerintah untuk kuartal IV 2026 diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan.
Dengan penyaluran untuk tiga bulan sekaligus, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 900.000. Airlangga mengatakan program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya hampir mencapai Rp 12 triliun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300.000 dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga.
Program BSU tersebut merupakan bagian dari sejumlah bantuan pemerintah yang disiapkan untuk kuartal IV 2026 dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
Syarat Penerima BSU dalam Permenaker 5 Tahun 2025
Pemerintah belum merinci persyaratan khusus untuk BSU kuartal IV 2026 dalam pengumuman 30 September 2026.
Oleh karena itu, ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 perlu dipahami sebagai aturan yang telah berlaku mengenai pedoman pemberian subsidi gaji/upah, bukan sebagai daftar syarat final yang sudah ditetapkan untuk program BSU 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja atau buruh yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Peraturan tersebut juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima bantuan.
Selain itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pemberian subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Namun, ketentuan tersebut berasal dari aturan BSU 2025. Pemerintah masih perlu menerbitkan atau menyampaikan ketentuan khusus apabila terdapat perubahan kriteria untuk BSU kuartal IV 2026.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU perlu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai mekanisme pengecekan program 2026.
Pada program BSU sebelumnya, pengecekan penerima dilakukan melalui kanal resmi Kemenaker. Situs yang digunakan adalah bsu.kemnaker.go.id, dengan pengecekan berdasarkan NIK.
Namun, untuk BSU kuartal IV 2026, mekanisme pengecekan dan status laman penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemenaker.
Pemerintah baru mengumumkan rencana program, besaran bantuan, periode tiga bulan, jumlah sasaran, dan kebutuhan anggarannya pada 30 September 2026.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak mengisi data pribadi melalui tautan yang beredar di media sosial atau pesan pribadi sebelum kanal pengecekan resmi BSU 2026 diumumkan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Dalam skema yang diumumkan pemerintah, BSU diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp 300.000 setiap bulan. Dengan demikian, nilai bantuan yang diterima pekerja untuk seluruh periode mencapai Rp 900.000.
Pemerintah menyebut program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun. BSU menjadi salah satu program yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tiga bulan terakhir 2026.
Adapun mekanisme penyaluran, jadwal pencairan, daftar penerima, serta kanal pengecekan untuk BSU 2026 masih menunggu informasi teknis dari kementerian terkait.
Tujuan Bantuan Subsidi Upah
BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
BSU ditempatkan sebagai bagian dari program bantuan untuk kuartal IV yang diarahkan untuk menjaga daya beli dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga akhir tahun.
Pada pelaksanaan program sebelumnya, BSU juga diarahkan sebagai dukungan bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada penerima sesuai ketentuan program yang berlaku.
Sumber : Beritasatu.com
Editor : Redaksi
