Dumai, SelayangNews.com - Penolakan adanya aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bermunculan di Kota Dumai. Baru-baru ini, sejumlah spanduk berisikan penolakan LGBT terpasang di beberapa titik di Kota Dumai.
Tepatnya di Simpang Lampu Merah antara Jalan HR Subrantas, Jalan Jendral Sudirman, di Simpang Bukit Datuk Lama, Lampu Merah dan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) khusus di kawasan Jalan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Minggu 5 Juli 2026.
Dalam Spanduk yang dipasang, bertuliskan Dumai Tolak LGBT, Dumai Kota Beradat Bukan Untuk Kaum LGBT dan LGBT merusak Generasi Muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pihak mana yang melakukan pemasangan spanduk tersebut.
Maraknya aktivitas LGBT di Kota Dumai turut mendapat tanggapan tegas dari salah satu warga Dumai Firdaus mengecam keras adanya aktivitas LGBT di Kota Dumai. Selain dilarang oleh agama, negara pun turut melarang aktivitas tersebut.
“Jadi pesan saya kepada komunitas LGBT ini jangan sampai mencemari masyarakat Kota Dumai dengan aktivitasnya yang menyimpang. Silakan jika di luar Indonesia, namun jika masih di Indonesia maka kami mengecam keras,” tuturnya.
Untuk diketahui Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menyebut ancaman nonmiliter sebagai “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.”
Perpres kemudian merinci berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Salah satu frasa yang secara eksplisit dimuat berbunyi:
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”
Selain itu, pemerintah juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter. Namun, pada bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan ancaman baru berupa polarisasi politik, disinformasi, Artificial Intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi, yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.
Dokumen kebijakan itu juga menegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa diarahkan pada penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Ketentuan tersebut muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan mengenai isu LGBTQ di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, para pendukung dan pelaku LGBT secara terang-terangan menampilkan aktivitas di media sosial untuk menunjukkan jatidiri.
Editor : Redaksi
