--> -- -->

Iklan

Plt Gubri Ingatkan Perusahaan di Riau Wajib Bayar Gaji Sesuai UMK 2026.

Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T08:59:22Z

 

Keterangan Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto


Pekanbaru, SelayangNews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral untuk Tahun 2026. Ketentuan ini wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha yang menjalankan operasinya di Riau.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pengupahan ini adalah keharusan, bukan sekadar imbauan.


"Ini kan sudah ditentukan. Rasanya tak perlu ada imbauan, karena sudah diatur. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau harus mematuhi aturan yang ada," tegas SF Hariyanto.



Sebagai informasi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan, yaitu sebesar Rp 271.719,63 dari penetapan upah tahun sebelumnya.


SF Hariyanto menambahkan, jika terdapat pekerja yang merasa dibayar di bawah standar ketentuan upah yang berlaku, mereka didorong untuk segera melaporkannya. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada pihak Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).


"Kalau ada yang menyalahi, laporkan ke Disnaker, ada posko pengaduannya. Kita akan sanksi perusahaannya," ungkapnya.


Penetapan upah ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, yang merupakan hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau. Kebijakan pengupahan 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.


Sumber : Halloriau
Editor : Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+