![]() |
Foto : Plang Larangan Dengan Tulisan Di Larang Buang Sampah Di Tempat Ini, Lalu Di Lampirkan Undang-undang Perda No 3 Tahun 2021, Denda Administratif sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500.000). Di Jalan Datuk Laksamana, Tepatnya Di Samping Pemakaman Datuk Laksamana kota Dumai, Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai kota. Sabtu Malam, Tanggal 28 September 2025. |
Dumai, SelayangNews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai melalui UPT Persampahan, Pihak Kelurahan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Kota, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya timbunan atau tumpukan sampah yang menumpuk di pinggir jalan Datuk Laksamana, tepatnya di samping pemakaman Datuk Laksamana kota Dumai, Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai kota. Sabtu malam, tanggal 28 September 2025.
Laporan dari masyarakat ini langsung mendapat perhatian serius, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan menimbulkan bau tidak sedap, bisa menimbulkan masalah kesehatan serta lingkungan dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.
Tim Kelurahan Dumai Kota segera dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan penanganan di area. Selain memasang plang dengan tulisan di larang buang sampah di tempat ini, lalu di lampirkan Undang-undang Perda No 3 Tahun 2021, Denda Administratif sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500.000). Di lakukan pula koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa masalah serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Pihak kelurahan berserta perangkat nya mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, agar tidak membuang sampah sembarangan.
Kerjasama antara pemerintah dan warga sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti banjir yang disebabkan oleh penumpukan sampah.
Editor : Redaksi