--> -- -->

Iklan

BKPSDM Dumai Gelar Sosialisasi Ketaspenan dan Pemberhentian bagi PPPK, Sekda Indra Gunawan: PPPK Harus Paham Hak dan Kewajiban.

Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T10:26:29Z

 

Foto : Wali Kota Dumai diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, Secara Resmi Membuka Sosialisasi Ketaspenan Dan Pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Sri Bunga Tanjung Dumai, Rabu (24/9/2025).


Dumai, SelayangNews.com - Wali Kota Dumai diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, secara resmi membuka Sosialisasi Ketaspenan dan Pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (24/9/2025).


Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para PPPK terkait hak, kewajiban, jaminan sosial, dan prosedur pemberhentian.


Dalam sambutannya, Sekda H. Indra Gunawan menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hak-hak PPPK kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, para PPPK harus memahami betul setiap jaminan sosial yang mereka miliki, termasuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta proses pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," ujar H. Indra Gunawan.


Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pemahaman yang baik akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya.


"Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan optimal tanpa perlu merasa khawatir akan masa depan, sehingga dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.


Peserta sosialisasi, yang terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha dan satu orang staf PPPK dari seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kota Dumai, tampak antusias mengikuti kegiatan ini.


Sesi materi diperkuat oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Pertama, Branch Manager TASPEN Pekanbaru, Bapak Firson Arya Iskandar, memaparkan materi tentang program Taspen untuk peningkatan kesejahteraan ASN. Ia menjelaskan secara rinci tentang tata cara klaim manfaat, persyaratan, dan ketentuan lain terkait program Taspen.


Selain itu, Penyuluh Antikorupsi Pertama, Nia Avenasari, membekali para PPPK dengan materi sosialisasi anti korupsi dan penguatan integritas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Materi ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, membangun komitmen, serta meningkatkan kesadaran para PPPK akan bahaya korupsi dan cara-cara mencegahnya.


Pada sesi lain, para peserta juga diberikan materi sosialisasi mengenai prosedur dan ketentuan pemberhentian PPPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pemberhentian, baik karena berakhirnya masa kontrak, pelanggaran disiplin, atau kondisi lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada narasumber dan mendapatkan informasi yang jelas.


Terakhir, tak lupa Sekda H. Indra Gunawan berpesan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk disosialisasikan kembali kepada rekan-rekan PPPK lainnya.


"Dengan pengetahuan yang lengkap, kita semua dapat memberikan khidmat terbaik secara profesional, demi mewujudkan Dumai Kota Idaman," pungkasnya.


Hadir dalam momen ini Kepala BKPSDM Kota Dumai H. Erinasrizal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr. Syaiful, Sekretaris BKPSDM Kota Dumai Ramuddinsyah, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data Informasi Zaki, serta hadirin undangan lainnya.


Sumber : Diskominfotiksan Dumai

Editor : Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+