SelayangNews.com - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik. Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI OJK-OJK tersebut.
Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
Adapun dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.
Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," katanya.
Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," katanya.
Mayoritas Anggota Komisi IX disebut terima dana korupsi CSR BI
Perkara ini tidak berhenti di Heri dan Satori. Namun KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima CSR dari BI dan OJK untuk periode 2020-2023.
Dugaan tersebut didalami KPK berangkat dari pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," kata Asep.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia," kata Misbakhun, Kamis malam.
Namun, Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dugaan tersebut. Mekeng mengklaim bahwa anggaran CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR, tetapi langsung dibagikan kepada pihak yang meminta.
"Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali," kata Mekeng, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025) lalu.
Mekeng mengatakan, anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia terkait rumah ibadah yang membutuhkan dana untuk renovasi. "Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota," tandas Mekeng.
Sumber: monitor
Editor : Redaksi